Soal Fiqih Kelas 1 MI Semester 1
Halo adik-adik kelas 1 MI, selamat belajar fiqih! Kali ini, kita akan bahas soal-soal fiqih yang seru dan mudah banget buat dijawab. Yuk, kita mulai!
Fiqih adalah ilmu yang mengatur tentang cara beribadah dan kehidupan sehari-hari kita sesuai dengan ajaran agama Islam. Jadi, belajar fiqih itu penting banget supaya kita bisa menjalankan ibadah dengan benar dan menjadi anak yang sholeh dan sholehah.
Soal Fiqih Kelas 1 MI Semester 1
Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih
Pengertian Fiqih menurut Bahasa dan Istilah
Fiqih secara bahasa berasal dari kata “fiqh” yang berarti mengerti atau memahami. Dalam istilah syariat, fiqih didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang bersifat ibadah dan muamalah (interaksi sosial). Dengan kata lain, fiqih adalah ilmu tentang aturan-aturan yang bersumber dari ajaran agama Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan sesama manusia.
Sumber-sumber Hukum Fiqih
Sumber utama hukum fiqih adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Sedangkan As-Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan keteladanan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan dasar dalam menetapkan hukum Islam.
Selain Al-Qur’an dan As-Sunnah, terdapat juga sumber hukum fiqih lainnya, seperti:
- Ijma’ (konsensus ulama)
- Qiyas (analogi)
- Istihsan (pertimbangan sesuai kemaslahatan)
- Maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak terdapat nasnya)
Ruang Lingkup Fiqih
Ruang lingkup fiqih sangat luas, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Fiqih mengatur hal-hal yang berkaitan dengan:
- Ibadah, seperti salat, puasa, haji, dan zakat
- Muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, dan pinjam meminjam
- Nikah, seperti akad nikah, talak, dan rujuk
- Waris, seperti pembagian harta warisan dan wasiat
- Jinayat, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian
Thaharah
Thaharah merupakan proses bersuci yang bertujuan membersihkan diri dari hadas dan najis. Dalam agama Islam, thaharah merupakan syarat sahnya ibadah, seperti shalat, puasa, dan haji.
Pengertian dan Macam-macam Air
Air yang digunakan untuk thaharah haruslah air yang suci dan mensucikan. Air suci adalah air yang tidak bercampur dengan najis, sedangkan air mensucikan adalah air yang dapat menghilangkan najis. Terdapat beberapa jenis air yang dapat digunakan untuk thaharah, yaitu:
- Air mutlak: Air yang suci dan mensucikan, seperti air hujan, air sungai, dan air sumur.
- Air musta’mal: Air yang telah digunakan untuk berwudhu atau bersuci dari hadas, namun masih tidak bercampur dengan najis.
- Air mubah: Air yang suci tetapi tidak mensucikan, seperti air laut dan air yang sudah dicampuri dengan benda najis.
- Air makruh: Air yang boleh digunakan untuk bersuci tetapi hukumnya makruh, seperti air yang sudah berubah warna atau baunya.
- Air haram: Air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci, seperti air kencing dan air kotoran.
Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya
Najis merupakan kotoran yang dapat membatalkan ibadah. Najis dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Najis mughalladhah: Najis berat yang berasal dari kotoran manusia atau hewan, seperti kotoran anjing dan darah.
- Najis mutawassithah: Najis sedang yang berasal dari air seni atau kotoran burung.
- Najis ringan: Najis ringan yang berasal dari air liur atau keringat.
Cara mensucikan najis tergantung pada jenis najisnya, sebagai berikut:
- Najis mughalladhah: Dicuci dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
- Najis mutawassithah: Dicuci dengan air sebanyak 3 kali.
- Najis ringan: Dicuci dengan air sebanyak 1 kali.
Rukun dan Syarat Wudhu
Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Wudhu memiliki 6 rukun, yaitu:
- Niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- Mengusap kepala
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tertib
Selain rukun, wudhu juga memiliki beberapa syarat, yaitu:
- Menggunakan air yang suci dan mensucikan
- Mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu
- Menghilangkan semua najis yang ada pada tubuh
- Melakukan wudhu dengan tertib
Tata Cara Sholat Fardhu
Cara Melaksanakan Sholat Fardhu Berjamaah
Dalam melaksanakan sholat fardhu berjamaah, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan:
- Berdiri Tegak dan Berniat
Shalat dimulai dengan berdiri tegak dan berniat di dalam hati untuk melaksanakan sholat fardhu tertentu, misalnya Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, atau Isya. - Takbiratul Ihram
Angkat kedua tangan setinggi pundak, lalu ucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”. - Membaca Surat Al-Fatihah
Setelah takbiratul ihram, baca surat Al-Fatihah dengan khusyuk dan fasih. - Rukuk
Setelah membaca Al-Fatihah, rukuk dengan cara membungkukkan badan dan meletakkan kedua tangan di atas lutut. Ucapkan bacaan rukuk “Subhaana rabbiyal ‘azhim” sebanyak tiga kali. - I’tidal
Setelah rukuk, kembali berdiri tegak dan mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” (Imam) dan “Rabbana lakal hamdu” (makmum). - Sujud
Setelah i’tidal, sujud dengan cara meletakkan dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki di atas lantai. Ucapkan bacaan sujud “Subhaana rabbiyal a’laa” sebanyak tiga kali. - Duduk di antara Dua Sujud
Setelah sujud pertama, duduk sejenak di antara dua sujud sambil membaca doa “Rabbighfirli”. - Sujud Kedua
Setelah duduk di antara dua sujud, sujud kembali seperti sujud pertama. - Tasyahud Akhir
Setelah rakaat terakhir, duduk tasyahud akhir dengan membaca tasyahud, shalawat nabi, dan doa yang dianjurkan. - Salam
Setelah tasyahud akhir, ucapkan salam ke kanan dan ke kiri dengan cara menoleh dan mengucapkan “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”.
Cara Melaksanakan Sholat Fardhu Sendiri
Untuk melaksanakan sholat fardhu sendiri, tahapannya hampir sama dengan sholat fardhu berjamaah, namun dengan beberapa perbedaan:
- Tidak ada takbiratul ihram untuk memulai sholat.
- Makmum tidak mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” dan “Rabbana lakal hamdu” saat i’tidal.
- Tidak ada salam ke kanan dan ke kiri saat salam, cukup mengucapkan “Assalamualaikum” ke depan.
Puasa
Pengertian dan Hukum Puasa
Pengertian Puasa
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum Puasa bagi Umat Islam
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Hukum berpuasa adalah fardu ain, artinya wajib dilakukan oleh setiap individu Muslim.
Syarat Sah Puasa
Syarat Sah Puasa
Agar puasa dianggap sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Islam
- Balig (dewasa)
- Berakal
- Mampu melaksanakan puasa (tidak sedang sakit atau dalam perjalanan jauh)
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalan alami, seperti hidung, mulut, telinga, dan dubur
- Keluarnya cairan mani akibat hubungan suami istri atau masturbasi
- Muntah dengan sengaja
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Haid atau nifas
Hikmah Puasa
Keutamaan dan Hikmah Puasa
Puasa memiliki banyak keutamaan dan hikmah, di antaranya:
Menjadi tameng dari api neraka
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Puasa adalah perisai dari api neraka.”
Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berpuasa, seseorang dapat melatih kesabaran, keikhlasan, dan pengendalian diri.
Melatih kesabaran dan disiplin
Puasa dapat melatih kesabaran dan disiplin diri. Saat berpuasa, seseorang harus mampu menahan lapar, haus, dan keinginan lainnya.
Menyehatkan tubuh
Meskipun tidak makan dan minum, puasa justru dapat bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Puasa dapat membantu membersihkan tubuh dari racun dan mengatur metabolisme.
Menumbuhkan rasa empati
Saat berpuasa, seseorang akan merasakan lapar dan haus. Pengalaman ini dapat menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap orang lain yang mengalami kesulitan.
Mendapatkan pahala yang besar
Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi orang-orang yang berpuasa. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat kebaikan, kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Zakat
Pengertian dan Macam-Macam Zakat
Zakat adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta tertentu yang sudah mencapai batas minimal atau nisab. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Macam-macam zakat terbagi menjadi dua, yaitu:
*
Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu untuk dirinya sendiri dan tanggungannya pada bulan Ramadhan. Jenis harta yang dizakatkan adalah makanan pokok yang setara dengan 2,5 kg atau 3 liter per orang.
*
Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang telah mencapai nilai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Harta yang dizakatkan meliputi emas, perak, hewan ternak, kendaraan, tabungan, saham, dan hasil pertanian.
Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib mengeluarkan zakat adalah:
*
Muslim: Zakat hanya wajib bagi umat Islam.
*
Merdeka: Budak tidak diwajibkan membayar zakat.
*
Aqil dan Baligh: Orang yang tidak berakal atau belum dewasa belum diwajibkan membayar zakat.
*
Memiliki Harta yang Mencapai Nisab: Harta yang dimiliki harus mencapai nilai tertentu yang telah ditetapkan.
*
Harta Bertambah: Harta yang dizakatkan harus bertambah dari tahun sebelumnya atau sudah dimiliki selama satu tahun.
Selain syarat di atas, terdapat juga syarat khusus untuk zakat mal, yaitu:
*
Nisab Zakat: Nilai minimal harta yang wajib dizakatkan untuk jenis harta tertentu.
*
Haul: Lamanya harta dimiliki, yaitu selama satu tahun.
Cara Pendistribusian Zakat
Zakat dapat didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yaitu:
*
Fakir: Orang miskin yang tidak memiliki harta atau penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
*
Miskin: Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.
*
Amil zakat: Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
*
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
*
Riqab: Budak atau tawanan yang ingin memerdekakan dirinya.
*
Gharimin: Orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
*
Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang atau pendakwah.
*
Ibnu sabil: Orang yang bepergian dalam keadaan kehabisan bekal atau terdampar.
Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan melalui lembaga atau badan yang terpercaya dan amanah, agar dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Haji
Pengertian dan Hukum Haji
Pengertian haji secara bahasa adalah menyengaja mengunjungi suatu tempat yang dimuliakan, dalam hal ini adalah Ka’bah di Mekah. Sedangkan secara istilah, haji adalah ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu dengan melakukan serangkaian amalan yang telah ditentukan di tempat-tempat tertentu di Mekah dan sekitarnya.
Haji termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima dan wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang mampu melaksanakannya. Kemampuan yang dimaksud meliputi kemampuan secara fisik, finansial, dan keamanan.
Rukun dan Syarat Haji
Ada lima rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:
- Ihram, yakni mengenakan pakaian khusus saat memasuki miqat.
- Thawaf, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sa’i, yakni berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Wukuf di Arafah, yakni berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah.
- Melontar jumrah, yakni melempar batu ke pilar yang melambangkan setan.
Selain rukun haji, terdapat juga beberapa syarat sah haji yang harus dipenuhi, yaitu:
- Beragama Islam.
- Baligh (dewasa).
- Berakal sehat.
- Mampu secara fisik dan finansial.
- Aman dari gangguan selama perjalanan haji.
Tata Cara Pelaksanaan Haji
Tata cara pelaksanaan haji secara umum dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
- Miqat, yakni titik batas di mana jamaah haji harus mengenakan pakaian ihram dan memulai niat haji.
- Ihram, yakni mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat haji.
- Melaksanakan rukun haji, yakni melaksanakan kelima rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.
Manasik Haji yang Wajib Dilakukan
Selain rukun haji, terdapat juga beberapa manasik haji yang wajib dilakukan, yaitu:
- Masuk ke Mekah untuk melakukan umrah.
- Melakukan tawaf qudum, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah memasuki Mekah.
- Melakukan sa’i antara Safa dan Marwah.
- Berihram untuk haji pada tanggal 8 Zulhijjah.
- Berwukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah.
- Melontar jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah.
- Melakukan tawaf ifadhah, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah melontar jumrah.
- Melakukan sa’i haji antara Safa dan Marwah.
- Bermalam di Mina pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah.
- Melontar jumrah Ula, Wusta, dan ‘Aqabah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah.
- Berihram untuk umrah kedua (sunnah).
- Melakukan tawaf wada’, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebelum meninggalkan Mekah.
Dengan melaksanakan seluruh manasik haji tersebut dengan benar dan ikhlas, diharapkan jamaah haji akan kembali ke tanah air dalam keadaan suci dan memperoleh haji mabrur.